Diperiksa Dua Kali, Gus Alex Tak Kunjung Ditahan KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai saksi.
Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan namun mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas itu tak kunjung mengalami penahanan.
Usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah, ia sangat irit bicara dan tak mau mengungkap hal apa yang didalami penyidik kepadanya.
"Ke penyidik saja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex diperiksa terkait kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Menurutnya, Gus Alex sudah hadir di Gedung Merah Putih. Budi mengatakan pemeriksaan diarahkan ke aspek penghitungan keuangan negara.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara auditor negara,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8%.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







