Dalih Tersangka Korupsi, Klaim Tak Hafal Pemerintahan saat Terseret Kasus Ijon Proyek
BeritaNasional.com - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang merupakan tersangka suap ijon proyek mengeklaim tidak memahami persoalan yang berkembang di lingkungan pemerintahannya.
Ia berdalih masa jabatannya baru berjalan sembilan bulan sehingga belum menguasai dinamika internal, khususnya proses penganggaran dan pembangunan.
"Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya," ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Ade mengaku namanya rawan dipakai pihak tertentu dalam perkara yang sedang diusut. Ia menegaskan belum ada rencana proyek yang dijalankan selama sembilan bulan masa kepemimpinannya.
"Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi," tuturnya.
Saat ditanya apakah merasa dijebak oleh pihak swasta bernama Sarjan, Ade mengaku tidak merasa hal seperti itu pernah terjadi.
"(Merasa dijebak) Enggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja," kata dia.
Ade menegaskan dirinya tidak mengetahui sosok yang banyak bermain di belakangnya, termasuk membantah membagi-bagikan uang kepada anggota PDIP.
"(Bagi-bagi ke anggota PDIP) Engga ada engga ada. Saya pun engga tahu," kata dia.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







