Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Akan Diperiksa Polisi 4 Februari

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Februari 2026 | 12:28 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto/Istimewa)
Habib Bahar bin Smith. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan jika penyidik Polres Metro Tangerang Kota akan memanggil penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka untuk diperiksa pada Rabu (4/2/2026) lusa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Selain itu, Budi juga menjelaskan jika Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," terang dia 

Adapun kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Habib Bahar bin Smith turut memakan korban anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) atas nama Rida di Tangerang, Banten.

Di mana dalam kasus ini, istri Rida, Fitri Yulita telah melaporkan kasus sejak 22 September 2025 sesuai laporan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Sedangkan insiden penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser saat itu datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. 

Namun, saat hendak mendekat untuk bersalaman dengan Bahar. Sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadang korban, lalu dibawa ke sebuah ruangan berujung aksi kekerasan fisik hingga babak belur.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: