Paulus Tannos Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:35 WIB
Buron kasus e-KPK Paulus Tannos. (Foto/kpk).
Buron kasus e-KPK Paulus Tannos. (Foto/kpk).

BeritaNasional.com - Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. Langkah ini tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Selasa (3/2/2026).

Dalam laman tersebut, permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Pengajuan itu disebut telah masuk sejak Rabu (28/1/2026) dengan tergugat KPK RI. Jadwal sidang juga telah ditetapkan pada Senin (9/2/2026).

Paulus Tannos sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya. 

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Hakim menilai praperadilan Tannos prematur atau absentia in objecto karena KPK belum melakukan penangkapan.

Hakim juga menegaskan objek praperadilan Tannos tidak termasuk dalam lingkup yang diatur KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung.

Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura. KPK telah menerbitkan red notice atau DPO atas namanya, meski proses ekstradisi belum berjalan. 

Kondisi ini membuat Paulus Tannos tidak memiliki dasar kuat mengajukan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang ditetapkan KPK tetap berkekuatan hukum.

Paulus Tannos menjadi tersangka sejak 2019 ketika menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. 

Ia disebut mengatur sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek e-KTP dilelang. 

Keberadaannya tidak terlacak sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025 di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan setempat sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos. Meski demikian, ia tetap menolak pemulangan ke Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: