Meski Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Paulus Tannos Tetap Berjalan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Februari 2026 | 11:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses praperadilan tidak mempengaruhi agenda ekstradisi Paulus Tannos yang sedang berjalan di Singapura.

Sebagai informasi, Tannos kembali melakukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kami pastikan Pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2025).

Budi mengatakan sidang ekstradisi dijadwalkan berlangsung di Singapura pada 4–5 Februari 2026. 

“Di mana, persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," kata dia. 

"Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), yakni Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M,” jelas Budi.

Ia menambahkan sidang itu merupakan bagian dari permohonan ekstradisi resmi yang diajukan Pemerintah RI. 

“Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025,” katanya.

Budi menegaskan KPK terus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut. 

“Dalam prosesnya, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex,” ujarnya.

KPK, kata Budi, tetap konsisten menjalankan seluruh langkah hukum yang diperlukan.

“KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Budi menyatakan keyakinan terhadap independensi hakim praperadilan dalam memutus pra-peradilan dan mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Kami mengajak semua pihak terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” tegas Budi.

Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam laman tersebut, permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengajuan itu disebut telah masuk sejak Rabu (28/1/2026) dengan tergugat KPK RI. Jadwal sidang juga telah ditetapkan pada Senin (9/2/2026).

Paulus Tannos sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya. 

 

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Hakim menilai praperadilan Tannos prematur atau absentia in objecto karena KPK belum melakukan penangkapan.

Hakim juga menegaskan objek praperadilan Tannos tidak termasuk dalam lingkup yang diatur KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung.

Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura. KPK telah menerbitkan red notice atau DPO atas namanya, meski proses ekstradisi belum berjalan. Kondisi ini membuat Paulus Tannos tidak memiliki dasar kuat mengajukan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang ditetapkan KPK tetap berkekuatan hukum. Paulus Tannos menjadi tersangka sejak 2019 ketika menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. 

Ia disebut mengatur sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek e-KTP dilelang. 

Keberadaannya tidak terlacak sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025 di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan setempat sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos. Meski demikian, ia tetap menolak pemulangan ke Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: