KPK Desak Direksi WNA BUMN Segera Serahkan LHKPN 2025

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Februari 2026 | 11:32 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing yang menjabat posisi direksi di BUMN segera menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, warga negara asing tetap wajib menyerahkan LHKPN karena menjabat posisi tersebut.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan WNA yang mengalami hambatan teknis dalam proses pelaporan dapat segera berkoordinasi dengan lembaganya. 

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.

Sebelumnya, Budi telah memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2025 masih rendah. Per 31 Januari 2026, angka kepatuhan tercatat 35,52 persen. 

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Salah satu BUMN dengan direksi berkewarganegaraan asing adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Dua di antaranya ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.

Penunjukan keduanya berdasarkan keputusan RUPSLB pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines periode 2021–2025. 

Sementara itu, Neil Raymond Mills terakhir menjabat Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022–2025 serta Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024–2025.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: