Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Langkah Hukum
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima relaas akta atau surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka.
“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan dari PN Jaksel terkait pengajuan pra-peradilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan tersangka Paulus Tannos,” ujar Budi dalam keterangan tertulis,
Ia menegaskan KPK menghargai hak tersangka dalam mengajukan praperadilan tersebut.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud,” ucapnya.
Budi mengingatkan isu yang diuji dalam permohonan ini pernah dibawa ke praperadilan sebelumnya.
“Meskipun materi yang sama, sebelumnya juga sudah diuji dalam pra-peradilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil,” katanya.
Budi menegaskan KPK telah menyiapkan langkah hukum menghadapi permohonan tersebut.
“KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam laman tersebut, permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengajuan itu disebut telah masuk sejak Rabu (28/1/2026) dengan tergugat KPK RI. Jadwal sidang juga telah ditetapkan pada Senin (9/2/2026).
Paulus Tannos sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Hakim menilai praperadilan Tannos prematur atau absentia in objecto karena KPK belum melakukan penangkapan. Hakim juga menegaskan objek praperadilan Tannos tidak termasuk dalam lingkup yang diatur KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung.
Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura. KPK telah menerbitkan red notice atau DPO atas namanya, meski proses ekstradisi belum berjalan.
Kondisi ini membuat Paulus Tannos tidak memiliki dasar kuat mengajukan praperadilan. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang ditetapkan KPK tetap berkekuatan hukum.
Paulus Tannos menjadi tersangka sejak 2019 ketika menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia disebut mengatur sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek e-KTP dilelang.
Keberadaannya tidak terlacak sejak 19 Oktober 2021, hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025 di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Paulus Tannos menjalani persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan setempat sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos. Meski demikian, ia tetap menolak pemulangan ke Indonesia.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







