Satgas Galapana DPR Pastikan Tiap Tahapan Pemulihan Pascabencana Sumatera Tepat Sasaran
BeritaNasional.com - Dalam setiap tahapan penanganan pemulihan pascabencana di Sumatera, Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI terus memperkuat pengawasannya terhadap empat prioritas pemulihan.
"Satgas Galapana berharap setiap tahapan pemulihan berjalan sesuai rencana, dengan menekankan akuntabilitas dan respons cepat terhadap kendala yang muncul di lapangan,” kata Koordinator Satgas Galapana DPR RI TA Khalid, dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa (3/2/2026).
TA Khalid menjelaskan, penguatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh program pemulihan berjalan tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ia menguraikan, empat fokus pengawasan tersebut di antaranya, percepatan pemulihan infrastruktur dasar bagi akses daerah terisolir, penanganan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak, pemulihan layanan sosial dasar, serta penguatan upaya pembersihan lingkungan pascabencana.
"Keempat prioritas tersebut menjadi kunci dalam mendorong percepatan pemulihan kehidupan masyarakat pascabanjir," sambungnya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (pemda), serta pemantauan langsung di lapangan.
Selain pengawasan, kata dia, dalam rapat pekan lalu bersama Satgas Galapana DPR dan sejumlah PIC dari kementerian yang hadir, pihaknya mendorong sinergi antar instansi mempercepat pelaksanaan program pemulihan. Seperti, optimalisasi skema padat karya (cash for works) guna mempercepat pembersihan lingkungan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
"Satgas Galapana berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi dan aktivitas sosial ekonomi dapat kembali berjalan normal," tandas TA Khalid.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







