Raker Komisi XI dengan Menkeu Bahas RUU Perubahan Tentang PPSK

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:56 WIB
Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan  terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan  terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan  terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan  terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan  terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kiri), Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)  Rini Widyantini (ketiga kanan) dan jajaran, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Raker yang juga diikuti  Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan Perwakilan DPD ini, terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2023  tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor  Keuangan (PPSK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: