KPK Sebut Biro Travel Ragu Beberkan Jual Beli Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah biro travel haji dan umrah masih menunjukkan keraguan saat dimintai keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keraguan itu terlihat jelas saat proses pemeriksaan. Meski demikian, penyidik terus menelusuri pola transaksi dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan dikutip, Rabu (4/2/2026).
Ia menyampaikan penyidik juga menangkap sikap serupa ketika biro travel ditanya soal pemberian uang kepada oknum Kementerian Agama. Karena itu, ia meminta komitmen dari seluruh penyelenggara perjalanan haji.
“Nah, kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Menurut Budi, lebih dari 300 biro travel terkait kuota haji tambahan 2024. Seluruhnya dibutuhkan dalam rangkaian pemeriksaan.
"Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” kata dia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya8%.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







