Petugas Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,28 M

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Februari 2026 | 16:41 WIB
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Wisnu Wardana. (BeritaNasional/Humas Polri)
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Wisnu Wardana. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp4,28 miliar. BBL itu hendak dikirim ke luar negeri, namun berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan petugas Aviation Security (Avsec) hingga Bea Cukai di Bandara Soetta.

“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Wisnu dikutip, Rabu (4/2/2025).

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni, DRS di Indramayu, Jawa Barat, H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri. Dengan modus menyamarkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu disimpan di dalam koper. 

“Koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta maupun jalur Batam, Kepulauan Riau,” terangnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (24/12/2025). Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai satu koper yang ternyata berisi 41.720 ekor benih bening lobster. Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (9/1/2026), dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura.

“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wisnu.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Dengan estimasi harga jual Rp50 ribu per ekor yang potensi kerugian negara mencapai Rp4.287.500.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, hingga Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Diimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia,” tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: