KPK Usulkan Pembaruan UU Tipikor untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Februari 2026 | 14:33 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Kementerian Hukum sebagai langkah lanjutan atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyusunan rekomendasi merujuk mandat internasional yang dikuatkan lembaga terkait.

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons serta didukung UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan kebutuhan menjaga relevansi norma hukum dalam menghadapi praktik lancung lintas sektor yang terus berkembang. 

Koridor hukum, kata Setyo, belum mengalami pembaruan berarti meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” kata Setyo.

Ia turut menjelaskan penyusunan rekomendasi menjadi bagian agenda reformasi hukum nasional dalam RPJMN 2025–2029. 

Ikhtisar kajian memperlihatkan fokus penguatan kriminalisasi empat ranah inti, yakni penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan tidak sah, serta penyuapan sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas serta eksplisit menjadi sangat penting,” ujar Setyo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: