BNN Sita Ratusan Kilo Narkoba Jaringan Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Februari 2026 | 15:39 WIB
BNN gagalkan penyelundupan 360 Kg narkoba jaringan Aceh. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
BNN gagalkan penyelundupan 360 Kg narkoba jaringan Aceh. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dalam skala besar. Total 360 kilogram narkotika disita dari dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara, yang terdiri atas 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja.

Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh pada Sabtu, 24 Januari 2026. Petugas menangkap seorang pria berinisial MAZ yang membawa lima karung plastik kuning berisi 100 bungkus sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di dalam mobilnya.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

Dari pengungkapan kasus ini, BNN bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali membongkar peredaran narkotika dengan menyita 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di Peureulak Timur.

“Jaringan ini merupakan kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok pemasok dari Malaysia dan kemungkinan juga terkait dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos),” ujarnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan peredaran ganja, petugas menangkap tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Ketiganya diketahui membawa dua unit mobil yang di dalamnya terdapat delapan karung berisi 148 bungkus ganja yang dilakban cokelat. Seluruh barang bukti tersebut memiliki berat total mencapai 200 kilogram.

“Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para tersangka serta tiga unit telepon genggam. BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.

“BNN menegaskan komitmen untuk terus berperang melawan narkotika secara humanis dan komprehensif, baik melalui penindakan tegas dalam pengungkapan jaringan maupun berbagai upaya pencegahan guna melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” jelasnya.

Dari seluruh barang bukti yang disita, petugas mengestimasi telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar.

“Peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu kejahatan terorganisasi lintas wilayah yang berdampak luas. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu peningkatan kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi negara yang sangat besar,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: