Soal Pasukan Bela Diri Jepang, China Singgung Militerisme Jepang saat Perang Dunia II

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 14:55 WIB
China merespons soal Pasukan Bela Diri Jepang. (BeritaNasional/YouTube CCTV Channel)
China merespons soal Pasukan Bela Diri Jepang. (BeritaNasional/YouTube CCTV Channel)

BeritaNasional.com - China merespons usulan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi yang menyatakan ingin mengubah konstitusi negara tersebut agar secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri Jepang. China pun menyinggung soal militerisme Jepang saat Perang Dunia II yang banyak menimbulkan penderitaan. 

“Kami mencatat berita tersebut. Upaya Jepang untuk merevisi Konstitusinya telah mendapat perhatian terus-menerus dari negara-negara tetangga Jepang di Asia dan seluruh dunia. Kami menyerukan kepada Jepang untuk merenungkan secara mendalam sejarah agresinya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), PM Jepang Sanae Takaichi di Joetsu, Prefektur Niigata secara terbuka menyerukan amandemen Konstitusi negara itu untuk secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri Jepang (Japan Self-Defense Forces atau SDF) sebagai organisasi bersenjata yang sah.

Alasannya, perubahan tersebut diperlukan untuk melindungi martabat personel militer serta mencerminkan realitas keamanan saat ini.

Lin Jian menambahkan, Jepang perlu mengindahkan keinginan rakyatnya yang menyerukan perdamaian guna memperoleh kepercayaan dari negara-negara tetangga di Asia. 

“Jepang perlu mengindahkan seruan perdamaian dari rakyatnya, tetap berpegang pada jalur pembangunan damai, dan memperoleh kepercayaan dari negara-negara tetangga di Asia serta komunitas internasional melalui tindakan nyata,” tambah Lin Jian.

Selama Perang Dunia II, kata Lin Jian, militerisme Jepang menimbulkan penderitaan yang tak terhitung jumlahnya di Asia dan dunia.

“Instrumen yang memiliki kekuatan hukum di bawah hukum internasional, termasuk Deklarasi Kairo, Perjanjian Potsdam, dan Instrumen Penyerahan Jepang, menetapkan kewajiban internasional Jepang sebagai negara yang kalah perang. Memenuhi kewajiban ini merupakan prasyarat politik dan hukum bagi Jepang untuk diterima kembali ke komunitas internasional,” tegas Lin Jian.

Sementara itu, Partai Demokrat Liberal (LDP) yang mendukung PM Takaichi terus menjadikan revisi konstitusi sebagai tujuan kebijakan inti dan berjanji merevisi empat ketentuan konstitusional, termasuk mencantumkan pengakuan eksplisit terhadap Pasukan Bela Diri untuk menghilangkan ambiguitas hukum dan politik bagi personel militer Jepang.

Usulan tersebut mengulang upaya sebelumnya pada masa pemerintahan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, yang oleh Takaichi disebut sebagai mentor politiknya.

Sebagai informasi, Konstitusi Jepang saat ini, yang disusun setelah Perang Dunia II, tidak secara eksplisit menyebutkan Pasukan Bela Diri Jepang yang didirikan pada 1954. Konstitusi tersebut hanya mengizinkan penggunaan kekuatan untuk tujuan pertahanan diri.

Pernyataan Takaichi muncul ketika Jepang terus memperluas postur pertahanannya, yang disebut sebagai respons terhadap perubahan keamanan regional, termasuk pengembangan rudal Korea Utara dan meningkatnya aktivitas militer China di sekitar wilayah Jepang.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: