70 Anak Tergabung Komunitas TCC, Komisi VIII DPR Ingatkan Peran Orang Tua dan Sekolah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Februari 2026 | 14:46 WIB
Barang bukti kejadian bom molotov. (Beritanasional/Bachtiar)
Barang bukti kejadian bom molotov. (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Terungkap fakta ada sekitar 70 anak di berbagai daerah yang terpapar konten kekerasan melalui komunikasi daring True Crime Community (TCC). Di antaranya adalah anak SMP di Kalimantan Barat yang melempar bom molotov, hingga pelaku ledakan SMA 72 Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai, masalah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Pengaruh konten digital tidak terkontrol dapat berdampak langsung kepada perilaku anak yang berujung tindakan kekerasan di dunia nyata.

"Kasus 70 anak yang terpapar TCC ini bukan persoalan biasa. Ini adalah alarm nasional tentang rapuhnya perlindungan anak kita di ruang digital. Anak-anak berada pada fase perkembangan psikologis yang sangat mudah terpengaruh, sehingga paparan konten kekerasan berpotensi membentuk pola pikir dan perilaku yang menyimpang," ujar Singgih dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Orang tua memiliki peran sebagai garda terdepan melindungi anak dari pengaruh negatif dunia digital. Menurut Singgih, pengawasan orang tua tidak cukup hanya secara teknis, tetapi perlu pendekatan emosional dan komunikasi terbuka.

"Orangtua harus hadir secara utuh, bukan hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga mendampingi. Mengetahui apa yang ditonton anak, dengan siapa mereka berinteraksi di media sosial, dan apa yang mereka diskusikan di ruang digital adalah bagian dari tanggung jawab bersama," ujar Singgih.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak anak yang terjerumus ke komunitas daring bermuatan kekerasan karena kurangnya ruang dialog, perhatian, dan pendampingan di lingkungan keluarga.

Selain keluarga, Singgih menegaskan bahwa sekolah memegang peran strategis dalam pencegahan. Sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat transfer pengetahuan akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kesehatan mental anak.

"Sekolah harus mampu mendeteksi gejala dini perubahan perilaku anak, memperkuat pendidikan karakter, serta membangun literasi digital yang sehat. Guru dan konselor perlu dibekali kemampuan untuk membaca tanda-tanda anak yang mulai terpapar konten berbahaya," tegasnya. 

Singgih pun mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak anak atas rasa aman, baik di ruang fisik maupun digital. Oleh karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta aparat penegak hukum.

"Penanganan tidak boleh semata-mata represif. Pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif harus dikedepankan. Anak-anak yang terpapar adalah korban yang perlu diselamatkan, didampingi, dan dipulihkan," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di era digital.

"Jika kita gagal melindungi anak hari ini, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa. Negara, orangtua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan bagi generasi penerus," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: