Isu Pungutan Sekolah di Ngada, Komisi X Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 15:50 WIB
Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kabar seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri dan diduga sempat ditagih uang sekolah hingga Rp1,2 juta. Hetifah meminta agar kebenaran informasi tersebut segera diklarifikasi.

“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” ujar Hetifah kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Hetifah menjelaskan, pungutan di sekolah pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Jika terbukti ada pungutan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan sebesar Rp1,2 juta per tahun dalam kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 memang mengizinkan adanya sumbangan, dengan syarat yang sangat ketat, yakni bersifat sukarela, transparan, serta membebaskan keluarga tidak mampu.

“Harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” kata Hetifah menegaskan.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar tersebut mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak ada peserta didik yang terbebani pungutan.

“Saya mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten serta memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: