Aturan Pembelajaran di Bulan Puasa, Simak Jadwal dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2026
BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, dan pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang. Ditetapkan juga tentang jadwal sekolah dan libur selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pratikno menjelaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia. Dalam aturan ini, pemerintah pun mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kata dia, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara murid beragama non-Islam, sambung Pratikno, difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, Pratikno menyampaikan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.
Ia menguraikan, kegiatan tersebut antara lain, berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," ungkap Menko PMK.
Pratikno menambahkan, hasil rapat itu juga menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18-20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, dan libur pasca-Ramadhan pada 23-27 Maret 2026.
Oleh karena itu, Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






