KPK Ungkap Skema Suap Pengaturan Jalur Impor di Lingkup Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci konstruksi perkara dugaan suap serta penerimaan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan rangkaian ini menggambarkan rekayasa pelayanan impor.
Asep menjelaskan permufakatan jahat terjadi pada Oktober 2025 yang dimulai dari Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Keduanya bermufakat dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
“Terjadi penyusunan skema yang mengarahkan barang-barang tertentu masuk ke jalur yang tidak semestinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026).
Dalam ketentuan Kementerian Keuangan, jalur pelayanan impor terbagi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Asep menjabarkan intervensi mulai dijalankan ketika pegawai DJBC bernama Filar menerima perintah dari Orlando agar parameter jalur merah disesuaikan.
Filar kemudian menyusun rule set pada angka 70 persen sebagai acuan pemindaian barang.
“Data pada rule set dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC agar dimasukkan ke dalam mesin targeting,” ujar Asep.
Kondisi ini dimanfaatkan PT BR sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal yang mereka bawa melintas tanpa pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai.
Setelah modifikasi jalur merah berjalan, serangkaian pertemuan antara pihak PT BR dengan oknum DJBC berlangsung. Uang diserahkan pada Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
“Ada penerimaan rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum tertentu,” ucapnya.
Tim KPK kemudian menyita barang bukti dari kediaman eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Orlando, PT BR, serta lokasi lain dengan nilai total Rp40,5 miliar.
Perinciannya terdiri atas uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY550.000, logam mulia 2,5 kilogram setara Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andi, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







