Kasus Insider Trading PT Minna Padi Aset Manajemen, Begini Respons MINA yang Ikut Terseret
BeritaNasional.com - Usai Direktur Utama (Dirut) dan pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) ditetapkan tersangka insider trading, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perseroan tidak terkait dengan individu-individu yang tengah menghadapi kasus hukum berkaitan dugaan tindak pidana pasar modal.
Individu-individu yang ditetapkan tersangka yakni, Edy Suwarno (ESO) dan Eveline Listijosuputro (EL) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Mina Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta Dirut MPAM Djajadi (DJ).
"Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," ujar Direktur MINA Gunawan Angkawibawa sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Gunawan menjelaskan, sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer", yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak perubahan pengendali utama itu, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," jelas Gunawan.
Ia pun memastikan, seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka itu, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan EL yang merupakan istri dari ESO.
Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, beserta perusahaan afiliasi PT MPAM.
Catatan:
Berita ini telah melalui proses perbaikan, setelah ada kekeliruan dari redaksi dalam mencantumkan nama Djoko Joelijanto yang seharusnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas.
Hal itu disadari telah menjadi kekeliruan redaksi dalam melakukan verifikasi informasi terkait jabatan Dirut PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang terseret dalam kasus insider trading.
Atas kesalahan verifikasi yang dilakukan, redaksi sudah melakukan perbaikan dan menyampaikan permohonan maaf
Sumber: Antara
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







