Komisaris Utama Narada Asset Manajemen Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
BeritaNasional.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua pejabat PT Narada Aset Manajemen (NAM) beserta perusahaan terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT NAM dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, yang ditetapkan setelah serangkaian penyidikan dengan memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal.
“Menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Selain menetapkan dua tersangka, Ade Safri menyebut pihaknya juga telah memblokir beberapa rekening dan menyita berbagai macam barang bukti dengan nilai aset miliaran rupiah.
"Melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," tuturnya.
Sedangkan untuk dugaan kejahatan pasar modal yang dilakukan tersangka, yakni dengan melakukan insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," terang Ade.
Ade menambahkan, rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
“Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ade Safri menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal, menyoal saham gorengan yang sedang berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” ujarnya.
“Kami Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” tambah Ade Safri.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







