KPK Ungkap Modus Suap Pegawai Bea Cukai Bantu Selundupkan Barang KW

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:20 WIB
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap hasil kejahatan terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Para pelaku ternyata berperan membantu barang KW atau palsu masuk ke Indonesia. Para tersangka turut meloloskan barang-barang KW tanpa melalui pengecekan.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers yang dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Asep menegaskan, ulah para oknum Bea Cukai ini telah membuat kerugian ekonomi dan merugikan konsumen. Sebab, barang-barang palsu tersebut telah masuk ke pasar Indonesia.

"Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut barang KW itu datang dari banyak negara sampai akhirnya masuk ke İndonesia dengan berbagai macam produk, salah satunya sepatu.

"Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai," kata Budi.

Di sisi lain, Budi menjelaskan masuknya barang-barang KW itu melalui perusahaan PT Blueray selaku jembatan pengimpor yang akan mengurus ke Bea Cukai.

"Nah, nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja," jelas dia.

Sementara itu, dalam kasus ini, total telah ada beberapa orang yang ditetapkan tersangka antara lain Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Okotober 2025. 

Mereka diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia. Dengan mengondisikan agar barang-barang yang dibawa PT. Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep.

Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueraysinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: