KPK Sita Barang Bukti Rp850 Juta dari OTT di PN Depok

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:06 WIB
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam operasi tersebut, sebuah tas ransel hitam berisi uang ratusan juta rupiah menjadi bukti vital praktik korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut diamankan dari tangan Jurusita PN Depok dalam sebuah pertemuan di sebuah arena golf.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr. YOH serta barang bukti elektronik," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok. Awalnya, pimpinan PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar, namun pihak PT KD melalui Head Corporate Legal-nya, BER, melakukan negosiasi.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," jelas Asep.

Uang yang ditemukan dalam tas ransel tersebut diketahui bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif salah satu perusahaan konsultan untuk mengelabui pembukuan bank.

Selain barang bukti fisik saat OTT, KPK juga mengungkap adanya temuan aset lain yang diduga terkait gratifikasi. Melalui kerja sama dengan PPATK, KPK mengendus adanya aliran dana valuta asing dalam jumlah besar yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, BBG.

"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Sdr. BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tambah Asep.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  • Sdr. EKA (Ketua PN Depok)
  • Sdr. BBG (Wakil Ketua PN Depok)
  • Sdr. YOH (Jurusita PN Depok)
  • Sdr. TRI (Direktur Utama PT KD)
  • Sdri. BER (Head Corporate Legal PT KD)

KPK menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga independensi peradilan. "Integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi kepastian hukum dan kepercayaan publik. Tanpa integritas, prinsip tata kelola yang baik hanya menjadi formalitas," tegas Asep menutup konferensi pers.

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. EKA dan Sdr. BBG bersama-sama dengan Sdr. YOH; dan Sdr. Tri bersama-sama dengan Sdri. BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Sdr. BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: