OTT Depok: KPK Tetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita Tersangka Suap Eksekusi Lahan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 23:44 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Di antara para tersangka terdapat pucuk pimpinan pengadilan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan para tersangka terdiri dari Ketua PN Depok (EKA), Wakil Ketua PN Depok (BBG), Jurusita (YOH), serta Dirut PT KD (TRI) dan Head Corporate Legal PT KD (BER).

"Pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi bermula dari permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD. Namun, eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan meski putusan sudah inkrah. Pihak PN Depok kemudian diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Sdri. BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp850 juta di dalam tas ransel hitam. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan Tri bersama-sama dengan Sdri. BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 9.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: