Presiden Prabowo sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:40 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah, sudah (diteken oleh Presiden). Alhamdulilah sudah. Tinggal kita berlakukan," kata Prasetyo dilansir Antara, Sabtu (7/2/2026).

Terkait besaran kenaikan gaji tersebut, Prasetyo yang akrab disapa Pras menyebutkan bahwa nominal kenaikan tidak seragam, namun perbedaannya tidak signifikan.

"Secara persis sih enggak (sama), tetapi tidak jauh berbeda," ujar Pras.

Kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Forum tersebut menilai kesejahteraan hakim ad hoc telah stagnan selama lebih dari satu dekade. Keluhan itu disampaikan secara terbuka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

FSHA mencatat, pengaturan terakhir terkait kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Dengan demikian, besaran gaji hakim ad hoc tidak mengalami perubahan selama kurang lebih 13 tahun.

Sementara itu, mulai awal tahun 2026, pemerintah telah menaikkan tunjangan bagi hakim karier dengan besaran yang bervariasi sesuai tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan tersebut berkisar antara Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kebijakan kenaikan tunjangan tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menanggapi pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan hakim, meskipun pendapatan mereka telah mengalami peningkatan signifikan.

Menurut Pras, hakim yang terjerat kasus korupsi merupakan oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan institusi.

"Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya (kenaikan gaji atau tunjangan, red.) yang dihapus," kata Pras.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya untuk mencegah praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan.

"Kita berharap itu dengan diberi kesejahteraan, kita berharap (para hakim, red.) tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata dia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: