Terima iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Pilih Laporkan ke KPK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB
Terima iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Pilih Laporkan ke KPK. (Foto/istimewa)
Terima iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Pilih Laporkan ke KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Langkah bijak dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dicontohkan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo yang melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026).

“Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” kata Boy dalam keteranganya, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Setelah itu, KPK segera menindaklanjuti laporan dengan menetapkan status kepemilikan gratifikasi sesuai ketentuan bahwa iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” jelasnya.

Adapun sikap pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Tangerang Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: