Menkes Minta SK Kemensos untuk Lindungi Pasien Cuci Darah dan Kanker
BeritaNasional.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isu ini mencuat karena berdampak langsung pada pasien penyakit berat yang bergantung pada layanan medis rutin, seperti cuci darah, kemoterapi, hingga pengobatan jantung dan thalassemia.
Dalam paparannya, Budi menegaskan bahwa pasien gagal ginjal menjadi kelompok yang paling terdampak dan paling banyak disorot publik. Ia membeberkan data pasien cuci darah di Indonesia yang jumlahnya mencapai sekitar 200 ribu orang. Setiap tahun, angka tersebut terus bertambah sekitar 60 ribu pasien baru.
“Bapak-Ibu karena isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia. Totalnya ada 200 ribuan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan. Ini jumlahnya 200 ribuan,” kata Budi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026)
Menurut Budi, pasien cuci darah harus menjalani prosedur medis secara rutin, dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika layanan tersebut terhenti, risikonya sangat fatal.
“Dan memang pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu,” sambungnya.
Ia mencontohkan situasi darurat yang pernah terjadi saat bencana di Aceh, di mana layanan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah karena keterlambatan penanganan dapat berujung kematian.
“Karena kalau sampai dia lewat, 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu, itu wafat,” jelasnya lebih lanjut.
Tak hanya pasien gagal ginjal, Budi menekankan bahwa ada kelompok penyakit lain dengan risiko serupa jika pengobatan terhenti. Di antaranya pasien kanker yang menjalani kemoterapi dan radioterapi, penderita penyakit jantung yang harus minum obat setiap hari, hingga anak-anak dengan thalassemia.
“Kalau itu berhenti, itu wafat,” katanya.
Meski isu penonaktifan PBI ramai diperbincangkan, Budi meluruskan bahwa jumlah pasien cuci darah yang benar-benar keluar dari kepesertaan PBI sebenarnya relatif kecil.
“Dari 200 ribu pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262,” ucapnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perhatian publik seharusnya tidak hanya terfokus pada angka tersebut, melainkan juga pada kelompok pasien lain yang jumlahnya jauh lebih besar dan memiliki risiko kematian yang sama jika layanan terhenti.
Berdasarkan kondisi itu, Kementerian Kesehatan mengajukan sejumlah usulan kebijakan kepada Kementerian Sosial. Usulan pertama adalah penerbitan SK Kemensos untuk mengaktifkan kembali secara otomatis kepesertaan PBI bagi layanan penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan.
“Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk 3 bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktifasi,” katanya.
Skema otomatis ini diusulkan agar peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi ulang, sekaligus memberi kepastian bagi rumah sakit dalam memberikan layanan. Dari sisi anggaran, Budi menilai kebijakan ini relatif kecil bebannya.
“Kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktifasi,” ungkap Budi.
Usulan kedua, pemerintah akan memanfaatkan masa tiga bulan tersebut untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI. Proses ini melibatkan BPS, pemerintah daerah, dan Kemensos agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Benar enggak sih ini miskin atau tidak?” tegasnya.
Ia mencontohkan, penerima PBI yang memiliki kartu kredit dengan limit besar atau daya listrik tinggi seharusnya tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Usulan ketiga menyangkut mekanisme penerbitan SK Kemensos. Budi meminta agar kebijakan tersebut berlaku dua bulan setelah diterbitkan, bukan langsung di bulan berikutnya, agar BPJS dan pemerintah memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat.
“Akibatnya BPJS tidak memiliki waktu cukup untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa statusnya berubah.”
Terakhir, Budi mengingatkan adanya batas kuota penerima PBI yang diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 96,8 juta jiwa. Karena itu, proses reaktivasi dan validasi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






