KPK Sebut Korupsi Pimpinan PN Depok Modus Baru

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 10 Februari 2026 | 15:44 WIB
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat. (Foto/KPK)
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut praktik rasuah yang dilakukan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) merupakan modus baru. 

Uang pelicin atau gratifikasi yang menyeret BBB dan dua tersangka lainnya dialirkan menggunakan jasa perusahaan penukaran valuta asing.

"Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk, seperti apa itu nanti kita akan dalami," jelasnya, Selasa (10/2/2026) di Jakarta.

Ia kemudian menjelaskan meski gratifikasi tersebut telah diketahui namun KPK belum bersedia membuka muasal aliran uang itu. Budi hanya mengatakan KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK yang menjadi dasar penyidikan.

"Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh yang BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing. Dari situ nanti kita akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing," tukasnya. 

Pun mata uang dari gratifikasi tersebut, Budi mengatakan masih dalam proses pendalaman. 

"Ini masih akan didalami karena kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut," tukasnya. 

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat. Ketua PN Depok dan wakilnya diduga terlibat dalam penerimaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan bernilai strategis di Kota Depok Jawa Barat. 
Ujungnya KPK menetapkan lima tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: