Tersangka Pembunuhan Anak di Cilegon Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polisi
BeritaNasional.com - Polisi buka suara terkait gugatan praperadilan dari keluarga inisial HA (30) tersangka pembunuhan E (9) anak Kader PKS Maman Suherman yang ditemukan tewas di dalam rumah mewahnya kawasan Cilegon, Banten.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama sebagai pihak tergugat menyatakan gugatan adalah hak daripada tersangka sebagaimana yang telah tertuang dalam KUHAP.
“Menghormati proses yang ditempuh oleh tersangka, karena sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Yoga saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, praperadilan sesuai Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, akan mengulas terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang akan diputuskan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP.
“Ini hal lumrah dan merupakan hak dari tersangka, tapi perlu diingat praperadilan adalah ranah formil, bukan materiil,” jelas dia.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan E (9) anak Kader PKS Maman Suherman yang dibunuh seorang pencuri berinisial HA (30) ketika berada di rumah mewahnya di kawasan Cilegon, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui alasannya HA nekat mencuri karena faktor ekonomi, akibat terlilit utang investasi kripto mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keteranganya, dikutip Selasa (6/1/2026).
Awalnya, HA menunjukan saham kripto dengan modal awal Rp400 juta. Dana tersebut adalah tabungan pelaku dengan istrinya yang kala itu mendapatkan keuntungan hingga Rp4 miliar dari transaksi kripto di platform pintu.id, namun saat kembali diputar berujung rugi.
"Dari hasil Rp4 miliar itu, pelaku masih belum puas, kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah," jelas Dian.
Karena tidak diterima, HA pun meminjam uang dari berbagai sumber sebanyak Rp700 juta di Bank Mandiri, Rp50 juta dari pinjaman online (pinjol), serta Rp70 juta pada koperasi tempatnya bekerja.
"Tapi pelaku kalah lagi. Hingga akhirnya pelaku memiliki utang-utangnya itu. Kondisi itu membuat HA nekat untuk melakukan pencurian disertai pembunuhan," terangnya.
Aksi Pencurian
Pencurian itu dilakukan HA pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan target rumah mewah milik Maman Suherman politisi PKS. Saat itu HA memakai modus berpura-pura mengecek rumah sebelum masuk secara ilegal.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Dian.
Dian menerangkan saat berada di dalam rumah, HA sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Akhirnya, ia naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







