AKBP Didik Putra Sempat Titip Koper Isi Narkoba ke Polwan
BeritaNasional.com - Siasat untuk menutupi dugaan kejahatan peredaran narkoba dari Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terbongkar. Sebelum kejahatan itu terungkap, dia sempat menitip koper berisi narkotika kepada seorang polwan.
Fakta itu diungkap Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapati barang bukti koper yang disimpan seorang Polwan Aipda Dianita Agustina.
“Sejak diperiksa oleh propam dan Ditnarkoba Polda NTB (koper dititipkan AKBP Didik),” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/2/2026).
Adapun, Aipda Dianita Agustina saat ini masih berstatus terperiksa. AKBP Didik turut menitip koper kepada yang bersangkutan karena saling kenal selaku mantan anak buah.
Sampai akhirnya, petugas mendapati koper putih berisi berbagai macam narkotika tersimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
“Dianita berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro,” jelasnya.
Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan barang bukti berbagai narkotika, mulai sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.
“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu aja,” ujarnya.
Sementara untuk kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara itu, kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana dengan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Malaungi mengaku atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni, bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







