Yudi Purnomo: Pemulihan KPK Harus Dimulai dari Pengembalian UU Lama dan Rehabilitasi 57 Eks Pegawai

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Februari 2026 | 14:02 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai wacana pengembalian UU KPK Tahun 2002 merupakan langkah penting.

Menurutnya, hal tersebut berguna untuk mengembalikan independensi lembaga antikorupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut perubahan regulasi itu ibarat mengembalikan ponsel ke setelan pabrik: mengembalikan seluruh fungsi KPK ke kondisi normal sebelum revisi dilakukan.

“Kembali ke versi lama itu ibarat mengembalikan ponsel ke setelan pabrik. Artinya, semua kembali normal seperti sebelumnya,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (15/2/2026).

“Mulai dari kewenangan KPK yang kembali kuat seperti masa ketika lembaga ini mampu menindak banyak pejabat tinggi di negeri ini,” imbuhnya.

Menurut Yudi, pengembalian ke UU lama akan menghidupkan kembali kewenangan KPK. Selain itu, struktur pimpinan KPK dapat kembali diisi figur yang berintegritas dan berani menghadapi koruptor.

“Pimpinan KPK juga kembali pada figur berintegritas dan berani yang tidak takut menghadapi koruptor,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan status kepegawaian KPK menjadi independen, bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Begitu pula dengan sistem kepegawaian KPK yang independen. Termasuk kedudukan KPK sebagai lembaga non-eksekutif, bukan lagi berada dalam rumpun eksekutif,” kata dia.

Yudi menegaskan bahwa jika KPK kembali ke desain awal, maka 57 eks pegawai yang tersingkir akibat dampak revisi UU KPK harus dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka.

“Yang paling penting, karena kembali ke titik awal, maka 57 eks pegawai KPK yang tersingkir akibat dampak revisi UU KPK dapat dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: