Novel Baswedan Desak Pemerintah Pulihkan Lembaga Antirasuah dengan Pengembalian UU Lama

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Februari 2026 | 17:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat memulihkan kekuatan lembaga antikorupsi.

Menurutnya, salah satu langkat tercepat adalah pengembalian Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019.

Ia menilai pelemahan KPK menjadi faktor utama kemunduran pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

“Bila dilihat, salah satu persoalan utama turunnya skor IPK Indonesia pada tahun 2019 adalah karena pelemahan KPK,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Minggu (15/2/2026).

“Yaitu dengan perubahan UU KPK dan tindakan lain yang melemahkan KPK seperti memasukkan pejabat yang bermasalah,” imbuhnya.

Novel juga mengatakan para pejabat bermasalah tersebut telah memecat orang-orang terbaik di KPK dengan TWK yang melanggar hukum dan manipulatif.

Ia menegaskan pemerintah harus memandang situasi ini dengan keseriusan tinggi dan tidak membiarkan kondisi memburuk.

“Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memandang persoalan ini sangat serius, dan tidak membiarkan dampak ini terus terjadi,” katanya.

Novel mendorong pemerintah mengambil langkah pemulihan paling cepat yaitu memperkuat kembali KPK, dimulai dengan pengembalian UU lama.

“Upaya yang paling cepat dilakukan adalah dengan penguatan KPK, dan diawali dengan mengembalikan UU KPK ke UU sebelumnya,” tuturnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: