Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Putuskan Tahan Tersangka Eks Direktur PT DSI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 15 Februari 2026 | 14:27 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (BeritaNasional/tangkapan layar)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

Sementara untuk proses pemeriksaan, total sudah 70 pertanyaan dicecar kepada MY. Dengan pendalaman terkait perannya dalam skema pendanaan proyek fiktif yang merugikan yang merugikan lender atau investor sebesar Rp2,4 triliun.. 

"Dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB, di mana penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan," jelas Ade.

Ditahannya MY turut menyusul dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan yakni Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah İndonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA) setelah menjalani pemeriksaan Senin (9/2/2026).

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.

Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Kepada ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: