Yudi Purnomo Nilai Pengembalian UU Lama Jadi Momentum Perbaiki Pemberantasan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Februari 2026 | 18:30 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyatakan setuju dengan usulan pengembalian UU KPK Tahun 2002.

Yudi menilai sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK dilakukan ketika Jokowi masih menjabat presiden.

“Saya memandang hal itu merupakan bentuk tanggung jawab moral beliau, karena revisi UU KPK dilakukan pada masa ketika ia menjabat presiden,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (15/2/2026).

Menurut Yudi, pelemahan KPK yang terjadi saat ini merupakan dampak langsung revisi UU yang saat itu memicu penolakan publik, termasuk demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

“Meski surat presiden tetap dikeluarkan dan pada akhirnya meski tidak ditandatangani, UU itu tetap berlaku,” tuturnya.

Ia menilai pengembalian UU lama dapat menjadi momentum memperbaiki pemberantasan korupsi, terlebih skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok dari 37 menjadi 34.

“Saya juga setuju, maka harapan pemberantasan korupsi semakin cerah, apalagi IPK kita anjlok tiga poin dari 37 ke 34, sejajar negara Nepal,” kata Yudi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: