Johanis Tanak Nilai KPK Tetap Mampu Bekerja Tanpa Pengembalian UU Lama

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Februari 2026 | 16:07 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi permintaan eks Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo terkait wacana pengembalian UU KPK versi 2002. 

Tanak menilai kinerja KPK tidak terhambat karena regulasi saat ini masih memuat prinsip pemberantasan korupsi yang sama dan  landasan normatif KPK tetap berjalan meski ada revisi pada 2019.

“Kalau menurut saya tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK," ujar Tanak kepada Beritanasional.com, Selasa (3/2/2026).

"Karena UU No 30 Tahun 2002 masih tetap berlaku, hanya saja ada beberapa perubahan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019,” imbuhnya.

Ia menegaskan penempatan KPK di rumpun eksekutif tidak akan mengubah sifat independen lembaga antikorupsi yang saat ini dia pimpin. 

“KPK dalam melaksanakan tugas bersifat independen, sehingga muncul kesan KPK tidak berbeda dengan Kejaksaan dan dapat diintervensi presiden,” ujarnya.

Menurutnya perbedaan struktur kelembagaan antara Kejaksaan dan KPK yang sangat fundamental. Meski berada di rumpun eksekutif KPK bukan pembantu presiden seperti Kejagung.

“Pimpinan KPK bukan pembantu Presiden, karena Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik Presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kertanegara Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Samad mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.

Abraham Samad meyakini revisu UU KPK melemahkan lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: