Johanis Tanak Nilai KPK Idealnya Masuk Rumpun Yudikatif agar Independen
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai penataan kelembagaan KPK idealnya diarahkan ke rumpun yudikatif agar memiliki kemandirian penuh.
Pandangan tersebut ia sampaikan merespons perdebatan revisi UU KPK yang dinilai sebagian pihak memperlemah independensi lembaga antirasuah.
“Apabila negara menginginkan KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA),” ujar Tanak kepada Beritanasional.com, Selasa (3/2/2025).
Tanak menekankan anggapan KPK menjadi tidak independen setelah masuk rumpun eksekutif merupakan kesimpulan yang tidak tepat menurut kerangka hukum tata negara.
“Menurut saya, cara pandang seperti itu keliru jika dilihat dari sudut pandang Hukum Tata Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ucapnya.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kedudukan Jaksa Agung dan pimpinan KPK.
Menurut Tanak, struktur jabatan Jaksa Agung membuat posisi lembaga tersebut berada langsung dalam garis kewenangan Presiden, sedangkan pimpinan KPK tidak berada pada posisi yang sama.
“Jaksa Agung sebagai pembantu Presiden diangkat dan diberhentikan Presiden serta mengikuti lafal sumpah yang dibacakan Presiden dan diikuti Jaksa Agung,” sebut Tanak.
Berbeda dari itu, pimpinan KPK memiliki batas relasi yang tegas terhadap Presiden. “Oleh karena itu Presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas,” tandas Tanak.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




