Kompolnas Desak Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dijatuhi Hukuman Pemberatan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Februari 2026 | 10:10 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (baju batik). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (baju batik). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri menjatuhkan hukuman pemberatan terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan terlibat dalam kasus pidana narkoba.  

Desakan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam terhadap respon Polri atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Anang juga mengingatkan kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian untuk ditangani secara serius. Pengusutan harus sampai tuntas sampai ke jaringan pemasok, guna mencegah kasus serupa terulang.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.

Dengan begitu, kata Anam, komitmen negara untuk memberantas narkoba bisa hadir. Melalui kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, menjadi kunci untuk menjalankan tugas tersebut.

"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kejadian yang mencoreng polri ini terungkap dari peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro. Ini berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi juga menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: