Jokowi soal Revisi UU KPK, Pimpinan DPR: Pembahasan Undang-undang Tak Bisa Jalan Tanpa Surpres dari Presiden
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang merasa tidak terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK. Cucun menegaskan, presiden memiliki peran dalam pembahasan undang-undang.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surat presiden (surpres)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Tanpa ada surat presiden (Surpres), pembahasan undang-undang tidak bisa berjalan di DPR. Sehingga revisi UU KPK yang dirampungkan beberapa waktu lalu ada peran dari pemerintah yang ikut mengesahkan bersama DPR.
"Masyarakat udah cerdas sekarang gak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," tegas Cucun.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan pengembalian UU KPK tahun 2002.
Hal itu dia ungkap usai merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.
Jokowi mengatakan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. "Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," katanya.
Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
Dia mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
Abraham Samad meyakini revisi UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







