KPK Telusuri Aliran Dana Lewat Kontrak dan Invoice Fiktif dalam Kasus Suap Ditjen Pajak

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengatakan kedua saksi yang dipanggil memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik. Identitas kedua saksi tersebut adalah Cholid Mawardi (CM) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Erika Augusta (ERK) selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK).

"Saksi hadir semua," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Cholid Mawardi difokuskan pada temuan jejak digital yang dimiliki oleh tim penyidik.

"Penyidik mendalami keterangan saksi CM terkait komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik," ungkap Budi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Erika Augusta diarahkan pada aspek administratif dan transaksi keuangan perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. 

Penyidik menelusuri dokumen-dokumen kontrak dan aliran dana yang melibatkan beberapa pihak swasta.

"Sedangkan untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP, serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pusaran suap tersebut. 

Dari pihak internal otoritas pajak, terdapat tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Askob Bahtiar (ASB) yang menjabat sebagai Tim Penilai.

Sementara itu, dua tersangka lainnya bertindak sebagai pihak pemberi suap, yaitu seorang Konsultan Pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf dari PT Wanatiara Persada.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP. 

Di sisi lain, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: