Klaim Kubu AKBP Didik, Narkoba dalam Koper Tidak Bertuan dan Ngaku Hanya Pemakai
BeritaNasional.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim koper berisi narkoba yang sempat dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina adalah barang tidak bertuan atau tak jelas asal-usulnya.
Klaim itu disampaikan Pengacara AKBP Didik, Rofiq Anshari bahwa kliennya telah mendapati barang haram itu sejak menjabat Wakasat Serse Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
“Jadi Narkotika dan Psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” terang Rofiq kepada wartawan, dikutip Jumat (20/1/2026).
Namun demikian, Rofiq menjelaskan, soal narkotika yang tidak bertuan adalah barang tidak terpakai untuk menjadi barang bukti dan bukan sitaan.
“Yang berasal dari, yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, Rofiq tidak menjelaskan detail awal mula barang itu akhirnya bisa diketahui kliennya. Karena, dia pun kembali lagi menjelaskan bahwa itu bukan sitaan dan barang bukti.
“Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu,” tutur dia.
Walaupun begitu, Rofiq menyatakan, AKBP Didik tidak membantah jika barang haram dalam koper itu adalah milik kliennya. Karena, sudah sejak 2019 dia telah menggunakan narkotika dan psikotropika.
“Jadi yang di koper ya. Oke, baik. Jadi yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui. Dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Sementara dalam kasus ini, AKBP Didik diduga telah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar inisial E alias Koko Erwin. Transaksi itu, dilakukan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.
Sedangkan terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





