Eks Penyidik Duga Bos Maktour tak Akan Kabur Meski tak Dicekal KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:26 WIB
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai bos Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak memiliki kecenderungan kabur ke luar negeri meski masa pencegahannya tidak diperpanjang lembaga antikorupsi.

KPK sebelumnya pernah mencegah Fuad terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersama dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

“Walau tidak dicekal saya pikir Fuad tidak akan melarikan diri. Dia punya perusahaan travel besar,” ujar Yudi saat dihubungi Beritanasional.com, Minggu (22/2/2026).

Menurut Yudi, posisi Fuad sebagai pengusaha besar membuat langkah kabur ke luar negeri tidak rasional. Reputasi Maktour bakal terpuruk bila sang pemilik memilih menghindari proses hukum.

“Tentu kepercayaan publik memakai travelnya akan turun ketika dia melarikan diri ke luar negeri saat masa cekal sudah habis,” kata Yudi.

Ia juga meyakini KPK tetap dapat menjerat pihak swasta dalam perkara tersebut. Penyidik diyakininya akan menelusuri keterlibatan Fuad hingga tuntas.

Meski begitu, Yudi mengkritik lambannya proses penetapan tersangka tambahan serta belum selesainya audit kerugian negara.

“Walaupun tidak dicekal, perkara ini tetap bisa berkembang. Kini kita belum mendapat informasi kapan final audit keluar dari BPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.

Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.

Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.

“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Soal perkembangan kita lihat saja,” ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: