KPK Sebut RUU Perampasan Aset Vital Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Februari 2026 | 13:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) yang saat ini sedang dibahas pemerintah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya pemulihan kerugian negara.

“Khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penindakan yang dilakukan KPK tidak semata menjatuhkan pidana badan. Pemulihan aset negara selalu menjadi bagian integral dalam proses penegakan hukum.

“KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada asset recovery sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Ia menambahkan perampasan aset hasil kejahatan merupakan instrumen penting dalam memberikan efek gentar.

Menurut lembaga antirasuah, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga manfaat ekonomi dari tindak pidana dengan adanya payung hukum ini.

“Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial,” kata Budi.

Ia berharap RUU Perampasan Aset disahkan sebagai pelengkap rezim hukum yang ada, sehingga upaya pengembalian kerugian negara dapat berjalan lebih cepat dan terukur.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: