Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum Brimob Diproses Pidana dalam Kasus Kematian Siswa MTsN

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Februari 2026 | 15:30 WIB
Kasus kematian siswa MTsN (Foto/Pixabay)
Kasus kematian siswa MTsN (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Direktur Imparsial, Ardimanto yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak langkah pidana terhadap oknum anggota Brimob Maluku Kompi I Batalion C.

Sebagai informasi, Anggota Brimom berinisial MS diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Menurut Ardimanto, tindakan MS yang mengakibatkan kematian terhadap masyarakat tersebut mencederai upaya reformasi kepolisian.

“Koalisi menyesalkan tindakan oknum Brimob Kompi I Batalion C yang menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Ardimanto dalam keteragan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia mengingatkan ada satu korban lain yang mengalami patah tulang. Ardimanto menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil menolak penanganan sebatas sanksi disiplin.

“Kami meminta Kepolisian melaksanakan penegakan hukum kepada pelaku dan tidak berhenti pada sanksi disiplin atau pemecatan,” ucapnya.

Menurutnya, kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena memperlihatkan masih kuatnya kultur kekerasan.

“Tindakan sewenang-wenangan ini menunjukkan kultur militerisme masih kuat di tubuh Kepolisian dan rentan mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” kata Ardimanto.

Koalisi juga mendesak perhatian penuh Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap proses hukum serta pemenuhan keadilan bagi keluarga korban.

“Perhatian terhadap korban dan keluarganya menjadi hal penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antara lain Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group, Centra Initiative, Raksha Initiative, DeJuRe, dan Indonesian Risk Centre.

Berdasarkan informasi dihimpun, Siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya.

Usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.

Tindakan dari Bripda MS dilakukan, karena mengira korban bersama kakanya NK (15) merupakan pelaku balap liar.

Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar. Namun sayang nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong.

Sementara, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: