KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut Digelar Ulang 3 Maret
BeritaNasional.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda.
Agenda tersebut batal digelar karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjelaskan KPK telah meminta penundaan. Sidang dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.
"Sidang kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Sulistyo di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).
"Di KUHAP itu kan dua kali. UU 20 Tahun 2025, jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan tersebut.
Dalam proses penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







