Langgar Ketentuan TKA, 12 Perusahaan di 6 Provinsi Didenda Rp4,4 M

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi TKA (BeritaNasional/tangkapan layar)
Ilustrasi TKA (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Sebanyak 12 perusahaan ditindak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akibat dinilai melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Kemnaker menjatuhkan sanksi denda total Rp4.482.000.000.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026). 

Ismail menjelaskan, penindakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Menurut Ismail, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ismail.

Selain itu, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menjelaskan, pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: