Sosok Alex Noerdin, Politisi Sumsel dengan 3 Kasus Korupsi yang Wafat di Usia 75 Tahun

Oleh: Kiswondari
Rabu, 25 Februari 2026 | 15:45 WIB
Mantan Gubernur Sumsel dan mantan Anggota DPR Alex Noerdin. (BeritaNasional/IG Alex Noerdin)
Mantan Gubernur Sumsel dan mantan Anggota DPR Alex Noerdin. (BeritaNasional/IG Alex Noerdin)

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) di Rumah Sakit (RS) Siloam, Jakarta. Kabar ini dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan kabar tersebut.

Alex Noerdin meninggal dunia di usia 75 tahun, ia meninggalkan seorang istri, dua orang anak dan menantu, dan beberapa cucu. Ia pun masih meninggalkan kasus korupsi Pasar Cinde.

Bagaimana kiprahnya semasa hidup? Berikut adalah profil Alex Noerdin, karier dan kiprah politiknya yang dirangkum BeritaNasional dari berbagai sumber.

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang, Sumsel pada 9 September 1950. Alex adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.

Alex Noerdin menikahi Sri Eliza dan dikaruniai dua orang anak laki-laki dan seorang perempuan. Anak pertama bernama Dodi Reza Alex Noerdin yang pernah menjabat Bupati Musi Banyu Asin dan menikah dengan seorang presenter tv berita bernama Thia Yufada, mereka dikaruniai sepasang putri kembar.

Anak kedua Alex Noerdin dan Sri Eliza bernama Deni Akendra Alex yang meninggal dunia pada tahun 2003. Dan anak ketiganya adalah Luri Elza Alex adalah seorang Notaris dan menikah dengan seorang pengusaha dari Bandung, Fatra Radezayansyah.

Pendidikan Alex Noerdin

Alex Noerdin meraih gelar sarjana dari Universitas Trisakti pada tahun 1980 dan Universitas Atmajaya pada tahun 1981.

Selain itu, Alex juga pernah mengikuti beberapa pelatihan internasional, antara lain:

  • International Training Course in Regional Development Planning
  • United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di Nagoya (1985)
  • Post Graduate Diploma: Integrated Development Management Institute for Housing Studies di Rotterdam (1987–1988)
  • Program of the United Housing Urbanization di Universitas Harvard (1992)
  • International Training Course in Integrated Urban Policy United Nations Population Fund (UNFP) di Kobe (1996).

Perjalanan Karier dan Kiprah Politik Alex Noerdin

Alex Noerdin meniti kariernya sebagai aktivis yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lalu bergabung ke Partai Golkar. Beberapa jabatan di ormas yang pernah diembannya antara lain, Ketua Umum Perbakin Sumatera Selatan (2006–2010), Ketua DPD Patriot Panca Marga Provinsi Sumatera Selatan (2007–2012), dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (2004–2009).

Alex Noerdin kemudian menjabat Bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut (2001–2006 dan 2007–2012). Pada periode kedua masa jabatannya sebagai Bupati Muba, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumsel dalam Pilkada Sumatera Selatan periode 2008–2013.

Pada Pilkada Sumsel 2013, Alex Noerdin kembali maju dengan didampingi oleh Ishak Mekki, Bupati Ogan Komering Ilir. Alex dan Ishak diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Ia kembali memenangkan pemilihan umum tersebut dan menjadi gubernur Sumsel. 

Setelah itu, Alex Noerdin mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019 dan berhasil duduk di kursi DPR periode 2019-2024. 

Kasus Korupsi Alex Noerdin

Baru sebentar merasakan kursi DPR, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda di 2021, yakni, kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel tahun 2010–2019 dengan kerugian negara sekitar 30 juta dolar AS serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 dolar AS.

Berselang seminggu kemudian, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar Rp130 miliar. Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada tingkat banding di 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara. Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

Saat masih menjalani hukuman terkait dua kasus korupsi sebelumnya, Alex Noerdin kembali didakwa kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde pada 30 Oktober 2025. Alex Noerdin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sekian informasi tentang rangkuman profil Alex Noerdin, semoga almarhum tenang di sisi Allah SWT.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: