Alex Noerdin Tutup Usia, Proses Pidana Dihentikan Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 20:10 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia (Foto/Instagram)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menutup perkara pidana terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).

Keputusan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan, penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa otomatis dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, Anang menyampaikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang tetap berlanjut, termasuk penelusuran kerugian negara.

“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.

Sementara itu, keterangan Alex terhadap terdakwa lain, lanjut Anang, tetap bisa dibacakan sebagai saksi atas izin majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Adapun keterangan Alex diperlukan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin serta dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring terkait penyelenggaraan SEA Games 2011.

“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim. Sedapat mungkin keterangan dalam BAP dapat dibacakan,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, membenarkan kabar tersebut.

"Ya. Informasi yang saya terima begitu. Lagi menunggu informasi lanjutan," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: