Meninggal Dunia, Kejagung Tutup Perkara Pidana Korupsi yang Jerat Alex Noerdin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 20:16 WIB
Mantan Gubernur Sumsel dan mantan Anggota DPR Alex Noerdin. (BeritaNasional/IG Alex Noerdin)
Mantan Gubernur Sumsel dan mantan Anggota DPR Alex Noerdin. (BeritaNasional/IG Alex Noerdin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menutup perkara pidana terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). 

Keputusan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna bahwa penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa otomatis dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia,.

“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, Anang menyampaikan untuk perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Sumatera Selatan tetap berjalan termasuk penelusuran kerugian negara 

“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.

Sementara untuk keterangan dari Alex terhadap terdakwa lain, tetap bisa dibacakan sebagai saksi atas izin dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Keterangan Alex diperlukan sebagai saksi untuk keterangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin dan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dalam penyelenggaraan SEA Games 2011.

“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” tuturnya.

Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan kabar tersebut.

"Ya. Informasi yang saya terima begitu. Lagi menunggu informasi lanjutan," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: