Keras! Ketua Komisi III DPR Usir Pihak Pengembang saat Bahas Pembukaan Akses Musala Klaster Perumahan di Bekasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:33 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana yaitu PT Hasana Damai Putra (HDP) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat tersebut membahas masalah akses musala warga yang ditutup.

Awalnya, Habiburokhman meminta pihak HDP menjelaskan alasan tidak menjalankan kesimpulan rapat dengar pendapat sebelumnya. Komisi III DPR telah meminta agar akses musala diberikan kepada warga klaster Vasana dan Neo Vasana di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" ujarnya saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pihak pengembang yang tidak menyebutkan namanya, tidak langsung menjawab pertanyaan Habiburokhman. Ia justru menyampaikan alasan sengaja membawa sejumlah warga di Klaster Vasana yang menolak pembukaan akses musala.

"Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?" 

Politikus Partai Gerindra kembali meminta penjelasan pengembang tidak menjalani kesimpulan rapat sebelumnya.

"Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," jawab perwakilan pengembang.

Pengembang klaster Vasana ini berdalih masih ada kendala sehingga belum dapat menjalankan hasil rapat Komisi III DPR.

Habiburokhman kembali menyemprot pengembangan. Ia menegaskan, hasil rapat Komisi III DPR harus dijalankan. Perwakilan pengembang itu juga ditegur karena bicara di luar topik.

"Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," tegasnya.

"Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster. Satu," jawab perwakilan pengembang.

Kemudian, ia juga memaparkan ada pernyataan penolakan sebagian warga. Habiburokhman pun memotong pernyataannya karena poinnya sama dengan sebelumnya.

Perwakilan pengembang itu terlihat kesal pernyataannya dipotong. Sehingga membuat Habiburokhman marah karena dianggap mengatur pimpinan sidang.

Ia pun langsung tegas meminta pihak pengembang diusir dari dalam ruang rapat Komisi III.

"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya," ucap pihak pengembang.

"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengan dia. Silakan keluar!" tegas Habiburokhman.

"Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan masalah ini sedianya bisa diselesaikan dengan mudah, cukup memberikan pagar sampai akses musala warga. Menurutnya, tidak ada alasan penolakan pembukaan akses tersebut.

"Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan, ada warga keberatan dan lain sebagainya, nggak ada urusannya dengan warga keberatan, nggak ada alasan siapa pun keberatan terhadap pembangunan musala, nggak ada," tegas Habiburokhman.

"Dari segi keamanan kan sudah dibilang tadi jadi one gate system dan lain sebagainya. Sebab kalau kita undang pihak yang tidak berkepentingan dengan hak orang-orang ini melaksanakan ibadah, nanti ruwet sekali. Nanti malah timbulnya isu pertentangan agama dan lain sebagainya. Karena itu kita harus bijaksana," sambungnya.

Habiburokhman juga menjelaskan alasan mengusir pihak pengembang. Sebab telah melanggar tata tertib dengan melawan pimpinan sidang yang seharusnya mengatur jalannya sidang.

"Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa," ujar Habiburokhman.

"Dan kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja, Bapak nanti Pak Bupati dari segi administrasi, Pak Iman, Bu Kapolres ya kan dari segi hukum pidana. Itu ada Pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: