Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan RM (21), pelaku pembacokan terhadap mahasiswi Faradila (23) di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad menyampaikan Polsek Bina Widya telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat RM.
“Iya, benar tersangka RM (21) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru,” kata Pandra saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).
Adapun, Pandra menyampaikan RM turut dijerat sesuai dengan Pasal Pasal 469 Undang-Undang KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang Telah Direncanakan.
“Ancaman 12 Tahun (penjara/bui),” jelasnya.
Di sisi lain, Pandra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membacok korban karena dendam atau sakit hati terhadap korban.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tuturnya.
Adapun, kasus pembacokan dilakukan RM sempat viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial.
Dengan membabi buta, RM membacok Faradila di lorong kampus yang membuat kehebohan mahasiswa lain.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







