KPK Telusuri Jejak Penggunaan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Februari 2026 | 12:10 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri peruntukan uang Rp5 miliar yang ditemukan di dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini, pihaknya baru mengetahui uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional para oknum.

“Itu nanti penyidik akan menelusuri uang-uang tersebut peruntukannya seperti apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPk dikutip Jumat (27/2/2026).

“Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut digunakan kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut,” imbuhnya.

Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Itjen Kementerian Keuangan dan Satuan Pengawas Internal di Ditjen Bea Cukai.

“Artinya, jajaran di Kementerian Keuangan maupun di Ditjen Bea Cukai mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan saat ini,” tuturnya.

Budi mengatakan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) saat ini menjadi tersangka teranyar.

Dia dijerat dengan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

“Ini juga masih akan terus didalami, karena temuan dari penyidik dalam penggeledahan di Ciputat tersebut,” katanya.

Budi mengatakan uang tersebut sudah bercampur antara uang kepabeanan dan juga uang cukai. Terkait memeriksa pimpinan DJBC, Budi mengatakan peluang masih terbuka.

“Ya, tentunya nanti dalam perkembangannya penyidik akan meminta keterangan ya, para saksi yang bisa menjelaskan,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: